Jumat, 27 Desember 2019

IRONI IKN BARU : ANTARA REVITALISASI HUTAN LINDUNG DAN GAYA HIDUP MASYARAKAT


Ubaiyana[1]
A.    Hutan Lindung di Indonesia
Definisi hutan lindung dalam UU No.41 Tahun 1999 adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.[2] Hutan lindung Indonesia mempunyai fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan biodiversiti dunia. Dari fungsi biodiversiti, Indonesia dikenal sebagai pemilik 17% spesies dunia, diantaranya 11% spesies tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, 12% binatang menyusui, 15% amfibi dan reptilia, 17% jenis burung dan sekitar 37% jenis-jenis ikan yang ada di dunia.[3]

B.    Ironi Revitalisasi Hutan Lindung di IKN Baru
IKN baru mengusung konsep “Forest City: Living with Nature”, menyediakan Ruang Terbuka Hijau minimal 50% dari total luas area yang meliputi; Recreational Park, Green Spaces, Zoo, Botanical Garden, dan Sport Complex. Ibu kota baru direncanakan akan berorientasi pada Public Transportation, sepeda dan pedestrian yang didesain terintegrasi antara motorized dan non-motorized transport, serta mempromosikan kendaraan hemat bahan bakar dan ramah lingkungan (electric vehicles). Untuk mengelola sampah, IKN baru menerapkan Smart and Green Waste Management dengan prinsip Waste to Energy dan Circular Economy untuk sampah (3R) dan air limbah. Tidak hanya itu, pemerintah akan membangun bangunan dan perumahan hijau dengan efisiensi energi, air, dan penggunaan bahan daur ulang sebagai material bangunan, serta sistem pencahayaan alami. Semaksimal mungkin memanfaatkan matahari dan angin sebagai sumber listrik, untuk menggantikan batubara sehingga dapat mengurangi emisi CO2.[4]
Salah satu dari tiga daerah yang dipertimbangkan menjadi IKN baru adalah bukit Soeharto. Pembangunan IKN di bukit Soeharto dikatakan akan mengembalikan fungsi hutan lindung. Saat ini, bukit Soeharto justru tidak terlihat seperti hutan lindung, karena sudah banyak pemakaian tanah tidak resmi oleh berbagai pihak.[5] Pemerintah memastikan pemindahan ibu kota tidak akan merusak hutan lindung dan hutan konservasi. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Bappenas, lahan yang dibutuhkan idealnya adalah 80.000 ha.[6] Separuhnya digunakan untuk ruang terbuka hijau termasuk hutan lindung, sedangkan untuk inti ibu kota diperkirakan membutuhkan 40.000 ha.[7] Artinya, lokasi IKN akan berdampingan dengan lokasi hutan lindung yang direvitalisasi. Dalam rencana zonasi dan tahapan pembangunan kawasan IKN, pembangunan akan berlangsung selama kurang lebih 25 tahun (2021-2045). Dalam jangka waktu 4 tahun pertama, diutamakan pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dan kawasan IKN termasuk perumahan ASN, fasilitas Pendidikan, kesehatan dan peribadatan, taman budaya, dan konservasi orang utan.[8] Meskipun konsep forest city mendukung rencana revitalisasi hutan lindung, tetapi membutuhkan waktu lama dalam mewujudkannya. Belum lagi persoalan perlunya adaptasi penduduk pindahan dari Jakarta maupun penduduk asli dengan konsep forest city dan hidup berdampingan dengan hutan lindung.
Arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi melalui industri, yang menimbulkan ekses atau limbah bahan berbahaya dan beracun. Gaya hidup masyarakat industri ditandai oleh pemakaian produk berbasis kimia yang berpartisipasi meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun.[9] Hal itu merupakan tantangan yang besar bagi pembangunan IKN baru berkonsep Forest City dan berada di sekitar kawasan hutan lindung. Oleh karena gaya hidup penduduk pindahan Jakarta maupun penduduk asli yang tidak mudah hilang, maka pemerintah perlu memikirkan cara yang efektif untuk mengatasi hal itu.

Dasar kebijakan utama hutan lindung, penulis letakkan pada Pancasila Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dapat dilihat dalam tabel berikut.

No.
Peraturan
Perihal
1.
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat 1(3).
Hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
2.
UU No. 5/1990 Pasal 4, 5, 8, 26, 27, dan 34
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3.
UU No. 24/1992 Pasal 20 ayat (2)
Penataan Ruang
4.
UU No. 23/1997 Pasal 10      
Pengelolaan Lingkungan Hidup
5.
UU No. 41/1999 Pasal 3, 6, 18, 19, 26, 38 (1) (2), 40, 46, 68 (1)
Kehutanan
6.
UU No.7/2004 Pasal 21 ayat (2)
Sumber Daya Air
7.
PP No. 45/2004
Perlindungan Hutan
8.
PP No. 24/2010 Pasal 1, 2, 3, 4
Penggunaan Kawasan Hutan
9.
PP No.3/2008 Pasal 25 (1)
Perubahan atas PP No.6/2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
10.
PP No.104/2015 Pasal 2, 48
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
11.
PP No.105/2015 Pasal 4
Perubahan Kedua atas PP No.24/2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
12.
PP No.6/2007 Pasal 23
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan


D.    Revitalisasi Hutan dalam Teori

Dewasa ini, krisis lingkungan hidup global bersumber pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Lihat penjelasan lebih lanjut dalam lampiran.[10] Raymundus Sudhiarsa menyatakan bahwa krisis ekologi pada dasarnya merupakan masalah moral dan religius, yang pada intinya krisis ini terletak pada kualitas manusia dan iman yang dihayati oleh orang-orang yang mengaku beragama.[11] Ditambahkan oleh Albert Schweitzer, “kesalahan terbesar semua etika adalah etika-etika tersebut hanya berbicara mengenai hubungan antara manusia dengan manusia”.[12] Hal tersebut sejalan dengan pemahaman filsafat lingkungan atau Eco-Philosophy oleh Henryk Skolimowski dalam Eco-Philosophy: Designing New Tactics for Living. Dalam hal ini, filsafat lingkungan berusaha membawa kembali koherensi antara sistem nilai manusia dengan pandangannya atas alam semesta.[13] Berdasarkan hal itu, dalam kaitannya dengan revitalisasi hutan lindung di lokasi IKN baru, penulis mengamati dan mencoba menganalisis bahwa revitalisasi hutan lindung tidak hanya cukup dengan didukung oleh konsep Forest City pada wilayahnya, tetapi juga dengan konsep eco-philosophy pada cara pandang manusia atas alam.  Teori yang dapat digunakan adalah:
ü  Biosentrisme, teori lingkungan hidup yang berpusat pada kehidupan (life-centered theory of environment). Manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam. Istilah biosentrisme erat kaitannya dengan istilah yang dinyatakan dalam karya filsuf Paul Taylor, dalam bukunya Respect for Nature: A Theory of Environmental Ethics.[14]
ü  Ekosentrisme, merupakan kelanjutan dari teori Biosentrisme. Ekosentrisme memusatkan etika pada seluruh komunitas ekologis, baik yang hidup maupun tidak. Salah satu versi teori Ekosentrisme adalah deep ecology oleh Arne Naess.[15]
ü  Eko-sufisme atau green-sufisme oleh Suwito NS, yang mencoba memadukan aspek spiritualitas agama dengan lingkungan. Eko-sufisme berarti sufisme berbasis ekologi, artinya kesadaran spiritual yang diperoleh dengan cara memaknai interaksi antar sistem wujud terutama pada lingkungan sekitar.[16]
Pada tataran moral, manusia hidup dalam sebuah komunitas moral bersama seluruh kehidupan dan seluruh ekosistem, termasuk komunitas ekologis.[17] Pada akhirnya, satu persoalan utama yang semestinya diperhatikan oleh pemerintah sebelum melakukan pembangunan IKN baru di sekitar wilayah hutan lindung adalah menangani gaya hidup manusia Indonesia khususnya penduduk IKN baru agar tunduk dan patuh dalam melindungi komunitas ekologis. Hal ini semata-mata untuk menyelenggarakan pembangunan nasional yang bersifat prolingkungan hidup sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang disepakati oleh negara-negara di dunia hingga tahun 2030 termasuk Indonesia, yang salah satu tujuannya untuk menjamin kelangsungan hidup dan terpeliharanya daya dukung lingkungan. Selanjutnya, juga untuk mendukung konsep Forest City di IKN baru.

E.    Kesimpulan
Revitalisasi hutan lindung yang menjadi tujuan lain dari pembangunan IKN baru berkonsep Forest City, dapat dilakukan dengan syarat, dilakukan bersamaan dengan revitalisasi moral manusia Indonesia (Ekosentrisme), sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.41/1999 Pasal 56 ayat (1). Selain itu, pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan sebelumnya untuk selanjutnya dapat diterapkan dengan tegas, atau menerapkan kebijakan baru yang sederhana yaitu larangan membuang sampah dengan sanksi denda seperti yang diterapkan di Singapura, Inggris, Jerman, dan lainnya. Apabila revitalisasi moral tidak berjalan efektif, maka Pemerintah perlu mempertimbangkan upaya lain, salah satunya dengan pemanfaatan kawasan atau jasa lingkungan (UU No.41/1999 Pasal 26 ayat [1]) untuk meningkatkan kesadaran manusia akan pentingnya sistem penyangga kehidupan tersebut. Perlu menjadi catatan, dalam pemanfaatan hutan, pemerintah sangat perlu mengantisipasi kemungkinan pelanggaran yang dapat terjadi. Faktanya, RPJP 2005-2025 menyebutkan sebagai basis pembangunan, sumber daya alam sering dimanfaatkan, namun keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan.



[1] Mahasiswi Magister Hukum Kenegaraan, NIM. 19/448053/PHK/10562, Fakultas Hukum, UGM Yogyakarta
[2] Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 1
[3] Kirsfianti Ginoga, dkk., 2005, “Kajian Kebijakan Pengelolaan Hutan Lindung”, Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi, Vol.2, No.2, hlm.204
[4] Lihat dalam Hasil Seminar Nasional Yogyakarta, 16 Oktober 2019 : Ibu Kota Baru dan Langkah Cerdas dalam Menanggapinya, oleh Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman, 2019, Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara, Kementerian PPN/Bappenas, hlm.31-40
[5] Fabian Januarius Kuwado, Bappenas Pastikan Ibu Kota Baru di Kalimantan Tak Ganggu Hutan Lindung, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/15512691/bappenas-pastikan-ibu-kota-baru-di-kalimantan-tak-ganggu-hutan-lindung, diakses pada 17 November 2019
[6] Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, 2019, Pemindahan Pusat Pemerintahan: Analisis dan Perspektif Pertahanan dan Keamanan, Kementerian PPN, hlm.4
[7] Gatra.com, Pemerintah Jamin Ibu Kota Baru Tak Rusak Hutan Lindung, https://www.gatra.com/detail/news/440115/economy/pemerintah-jamin-ibu-kota-baru-tak-rusak-hutan-lindung, diakses pada 17 November 2019
[8] Hasil Seminar Nasional Yogyakarta, 16 Oktober 2019 : Ibu Kota Baru dan Langkah Cerdas dalam Menanggapinya, oleh Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman, 2019, Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara, Kementerian PPN/Bappenas, hlm.27
[9] Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
[10] Eko Nurmardiansyah, Eko Nurmardiansyah, Eco-Philosophy dan Implikasinya dalam Politik Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Melintas, Vol.30, No.1, 2014, hlm. 75-76
[11] Raymundus Sudhiarsa, 2008, “Merumuskan Tanggung Jawab Iman dan Keberpihakan Pada Lingkungan Hidup”, dalam A. Sunarko dan A. Eddy Kristiyanto, Menyapa Bumi Menyembah Hyang Ilahi: Tinjauan Teologis atas Lingkungan Hidup, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, hlm.186.
[12] Ibid., hlm.76
[13] Ibid., hlm.77-81
[14] Ibid., hlm.86
[15] Ibid., hlm.88-89
[16] Suwito NS, 2011, Eko-Sufisme: Konsep, Strategi, dan Dampak, Penerbit STAIN Press, Purwokerto & Buku Litera, Yogyakarta, hlm.47-48
[17] Eko Nurmardiansyah, Op Cit., hlm.72

Kamis, 14 November 2019

GELANDANGAN DIDENDA, PEMERINTAH BINGUNG MENGATASI KEMISKINAN


Ubaiyana[1]
Berdasarkan penghitungan dan analisis Kemiskinan Makro Indonesia oleh Badan Pusat Statistik, indeks keparahan kemiskinan pada periode Maret 2017 dan Maret 2018 sedikit mengalami penurunan dari 0,31 menjadi 0,29 di perkotaan dan dari 0,67 menjadi 0,63 di pedesaan.[2] Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui beberapa program penanggulangan kemiskinan seperti, program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin)/ Beras Sejahtera (Rastra), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), cenderung tidak memiliki pengaruh besar.[3]

Bukan berupaya mengatasi kemiskinan, pemerintah justru sibuk mewacanakan hukuman denda bagi gelandangan. Dalam Rancangan KUHP Pasal 431 mengenai Penggelandangan, dijelaskan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (1 Juta). Melihat indeks keparahan kemiskinan di atas, pemerintah dinilai buntu dan sedang bingung mengatasi persoalan kemiskinan, sehingga memilih jalan denda untuk menghentikan persoalan gelandangan.

Badan Pembinaan Hukum Nasional menerangkan politik pemidanaan dalam merumuskan norma hukum pidana dan ancaman pidana, pada dasarnya bertujuan untuk mencapai cita kehidupan masyarakat yang ideal, menegakkan nilai-nilai luhur dalam masyarakat, dan mempertahankan sesuatu yang diikuti masyarakat.[4] Pertanyaannya, apakah pencantuman pidana denda bagi gelandangan sudah sesuai dengan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam masyarakat?

Dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945, pemerintah negara Indonesia dibentuk salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum,[5] serta termaktub dalam sila kelima Pancasila bahwa keadilan sosial adalah milik seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali gelandangan. Berkaca dari teori tujuan kemakmuran rakyat (welfare state), bahwa pemerintah bertugas memberikan sebesar-besarnya kemakmuran kepada rakyat.[6] Kemudian diperkuat oleh pendapat Aristoteles bahwa negara hukum, seperti negara Indonesia harus menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, yang ditandai dengan adanya kebahagiaan.[7]

Pemerintah sebaiknya berbalik arah dan fokus mengevaluasi kebijakan sebelumnya dalam mengatasi kemiskinan yang merajalela. Jika pemerintah ingin mendekolonisasikan hukum pidana warisan kolonial Belanda dari tanah Indonesia, maka sudah sepatutnya Pasal Penggelandangan dibumihanguskan. Pemerintah perlu bijak mengambil tindakan, salah satunya dengan mereformulasikan program-program penanggulangan kemiskinan, tingkatkan kuantitas dan kualitas program, serta perbanyak program pemberdayaan masyarakat yang terpola dengan baik. Dengan demikian, negara benar-benar menjalankan tugasnya untuk memelihara,[8] dan memberdayakan fakir miskin, anak-anak terlantar, masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,[9] termasuk gelandangan.


[1] Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Madah Yogyakarta
[2] Nuri Taufiq, dkk., 2018, Penghitungan dan Analisis Kemiskinan Makro Indonesia Tahun 2018, Badan Pusat Statistik, Jakarta, hlm.13
[3] Adi Nugroho dan Dina Nur Rahmawati, 2018, Indeks Pembangunan Manusia 2018, Badan Pusat Statistik, Jakarta, hlm.39-42
[4] Mudzakkir, 2008, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, hlm.10
[5] Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945
[6] Maleha Soemarsono, “Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No.2, 2017, hlm.304-305
[7] Moh. Koesnardi dan Harmainly Ibrahim, 1976, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN FH UI, Jakarta, hlm.75
[8] Dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1)
[9] Dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (2)

Sabtu, 12 Oktober 2019

CINTA SEGITIGA AKIBAT PERPPU UU KPK : ANTARA AKU, PRESIDENKU DAN PARPOLNYA


Ubaiyana[1]
            “Tresno kuwi pancen aneh. Contone, aku tresno kowe tapi kowe ora tresno aku”. Besar harapan kami padamu, Presidenku. Tapi apa daya, mereka (Partai Politik) juga menekan harapan padamu. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan pilihan terbaik di antara pilihan lainnya, Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan Legislative Review oleh DPR, demi menyelamatkan anak kandung reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengapa begitu?

Mengapa Perppu? Bagaimana dengan JR dan LR?
            Mengenai Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, menurut kesaksian dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Mahfud MD, MK berwenang untuk menilai bertentangan atau tidaknya suatu Undang-Undang atas Konstitusi (konstitusional atau inkonstitusional). Terlepas dari UU tersebut disukai atau tidak disukai oleh masyarakat. Selain itu, alasan lain penolakan adalah UU KPK merupakan Open Legal Policy dari Legislatif. Sehingga yang berhak mengubah UU KPK adalah lembaga legislatif. Jika pun diterima, MK hanya akan mengabulkan 1 atau 2 Pasal dari 14 Pasal yang bermasalah. Itupun pasal-pasal yang tidak krusial dipermasalahkan.
            Pilihan lainnya, Legislative Review oleh Lembaga Legislatif. Selain JR ke MK, LR oleh DPR juga dirasa baik menjadi pilihan. Dalam LR, UU KPK akan diundangkan kemudian diagendakan untuk dibahas kembali oleh DPR. Ini bukan hal baru, mengingat UU APBN juga dibahas selama dua kali dalam satu tahun atau UU MD3 yang dibahas selama empat kali dalam satu tahun. Namun, jelas opsi ini tidak akan merubah apapun. UU KPK yang memuat pasal-pasal bermasalah tetap akan bermasalah tanpa perubahan. Logikanya, pasal-pasal cacat ini dilahirkan oleh DPR, tidak pantang meski masyarakat berbondong-bondong bersuara menolak. Dengan segera, UU KPK disetujui bahkan disahkan. Lalu bilamana Legislative Review diajukan, apakah DPR akan dengan senang hati mengubah?
            Perppu, opsi ini dirasa paling baik di antara opsi baik lainnya. Diungkapkan oleh Prof. Mahfud MD, dari segi waktu, Perppu menjadi solusi yang cepat untuk mengamankan UU KPK, minimal memberikan waktu untuk memperbaikinya. Dalam hal ini, Presiden berhak mengambil political review secara sepihak untuk mengeluarkan Perppu. Perppu juga didasarkan atas hak subjektif Presiden dalam menentukan suatu kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Setidaknya, Perppu menjadi cara presiden untuk berpihak pada rakyatnya, menjawab kerisauan ribuan mahasiswa, petisi oleh ribuan dosen, Persatuan Guru Besar, dan Guru Besar Indonesia Timur se-Indonesia, serta demonstrasi massif di berbagai kota. Layaknya Presiden SBY yang berani mengeluarkan Perppu UU Pilkada.

Parlemen Jalanan Adalah Kegentingan yang Memaksa?
            Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 telah memberikan tafsir Kegentingan yang Memaksa yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
            Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan alasan penerbitan Perppu UU KPK yang menurutnya telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, sesuai dengan Putusan MK di atas. Kebutuhan mendesak dalam hal ini dikatakannya sebagai pelumpuhan kewenangan yang tercantum dalam UU KPK baru, diantaranya diungkapkan oleh Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara: KPK hanya akan menjadi lembaga pencegahan, karena tidak memiliki sebagian besar wewenang dalam penindakan; penyadapan dilakukan setelah gelar perkara, dengan begitu Operasi Tangkap Tangan nyaris hilang. Logikanya karena OTT tidak dilakukan setelah gelar perkara; Komisioner KPK tidak memiliki peran sebagai penyidik dan penuntut umum; ditambahkan oleh Abdullah Hehamahua (Mantan Penasihat KPK), mengenai SP3 yang dipasung hanya selama 2 tahun, otomatis kasus BLBI, Century, Meikarta, dan Reklamasi, tenggelam tanpa pertempuran.
            Perlu dipahami bahwa Perppu adalah keistimewaan yang berbentuk hak subjektif bagi Presiden. Oleh karena itu, Mantan Ketua MK menjelaskan bahwa tolak ukur kegentingan yang memaksa diserahkan kepada Presiden. Ketika ribuan reaksi penolakan terjadi secara massif ditafsirkan sebagai suatu kegentingan yang memaksa, maka itu adalah hak presiden, tidak ada pihak yang boleh mengintervensinya. Hal serupa telah dilakukan oleh Presiden SBY dahulu, akibat penolakan masyarakat yang bergejolak. Inilah keunikan dan keuntungan sistem pemerintahan presidensial, Presiden dapat mengambil tindakan cepat dan tegas untuk mengatasi kegelisahan yang terjadi dalam masyarakat.

Penekan Presiden : Parlemen Jalanan atau Parlemen Partai?
            Pada 23 September, Presiden menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu UU KPK. Namun pada 26 September, Presiden mengundang sejumlah tokoh bangsa dan para pakar hukum tata negara, untuk mendengar dan mempertimbangkan pendapat-pendapat atas persoalan yang berkembang dalam masyarakat. Keesokan harinya pada 27 September, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno dikabarkan menyiapkan sejumlah opsi draf Perppu UU KPK, jika sewaktu-waktu Presiden setuju menerbitkan Perppu. Selang tiga hari setelahnya pada 30 September, Presiden bertemu dengan Ketua Umum Partai Politik Koalisi di Istana Bogor. Tidak berhenti sampai di situ, pada 3 Oktober, Mensesneg Pratikno menyebutkan bahwa pihak istana sudah menerima draf UU KPK. Namun draf tersebut belum diteken Presiden dan dikembalikan kepada DPR dikarenakan masih banyak kesalahan redaksional.
            Tarik ulur keputusan penerbitan Perppu masih dinantikan. Tidak menutup kemungkinan bahwa dari 100 juta pemilih Presiden, memilih karena janji Presiden untuk menguatkan Lembaga Anti Rasuah ini, untuk memberantas korupsi tanah air. Maka, tidak salah jika rakyat beramai-ramai turun ke jalan untuk menagih janji tersebut. Tidak salah jika rakyat merengek untuk menyelamatkan KPK dengan hak istimewa yang dimiliki Presiden, Perppu. Tidak salah jika Presiden lebih memilih untuk mengatasi keresahan rakyat dibanding dengan kecemasan sejumlah partai politik. Jika memang DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat yang bertindak menyetujui UU KPK baru, mengapa ribuan mahasiswa, pegiat anti korupsi, aktivis HAM, para akademisi, bahkan para pakar bersatu menyuarakan Perppu UU KPK? Jika begini jadinya, maka benar bahwa DPR disebut sebagai Dewan Penjajah Rakyat atau kasarnya Dewan Pengkhianat Rakyat.

Perppu Diterbitkan, DPR Bagaimana?
            Apabila Perppu diterbitkan, maka pemberlakuan UU KPK akan ditunda untuk dibahas kembali oleh DPR. Sejatinya, semua tergantung pada substansi Perppu. Misalnya, dinyatakan oleh Prof. Mahfud MD jika substansi Perppu adalah bahwa UU KPK tidak berlaku hingga waktu tertentu, untuk selanjutnya dibahas kembali. Maka setelah itu, dibentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak, baik DPR, Pemerintah, akademisi dan perwakilan masyarakat, untuk mereview dan merevisi Pasal-Pasal yang dinilai bermasalah.  
            Dalam negara demokrasi, wajar bila Presiden berada dalam sirkulasi cinta segitiga tidak sama sisi ini, antara pemilih (electoral), Presiden, dan elite politik. Jadi seharusnya tidak perlu ada istilah terjebak atau tertekan. Di sini akuntabilitas seorang Presiden dituntut, baik secara horizontal dengan elite politiknya dan secara vertikal dengan rakyatnya. Maka dari itu Nyarwi Ahmad seorang Pengamat Komunikasi Politik, mengusulkan konten Perppu baiknya berisi kompilasi antara keinginan rakyat dan juga elite politik demi menjaga dua hubungan ini. Bagaimana tidak, setelah Perppu diterbitkan, Perppu otomatis berlaku. DPR kemudian memegang peran penting untuk memastikan Perppu UU KPK tersebut menjadi Undang-Undang atau tidak.

Kesimpulan
            Setelah kekecewaan rakyat terhadap kerja DPR atas revisi kilat UU KPK, harapan terakhir rakyat adalah Presiden, pemimpin dari 265 juta manusia Indonesia. Dengan Perppu, Presiden dapat menggunakan kewenangannya untuk menenangkan rakyat. Dengan hak subjektif yang rakyat amanahkan ini, rakyat berharap cinta Presiden merata, tidak berat sebelah. Perppu bukanlah jebakan, Perppu adalah amanah yang diberikan khusus untuk Presiden yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan masalah yang bergejolak di tengah rakyat. Untuk DPR, jangan adu domba rakyat dengan pemimpinnya. Jangan libatkan rakyat untuk kehausan kuasa kalian semata. Bertindaklah sesuai dengan amanah yang rakyat berikan. Bukan sesuai dengan kepentingan yang elite politik selipkan.


[1] Mahasiswi Magister Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Staf Bina Wilayah Jawa Tengah dan DIY MITI-KM (Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia- Klaster Mahasiswa)

SYARAH PANCASILA : TAARUF DENGAN NEGARA MELALUI AGAMA

Pendahuluan Sebagai suatu kesatuan kehidupan masyarakat, bangsa memiliki cita-cita hidup yang disebut sebagai ideologi. Ideologi menj...